Kota Tual sebagai Daerah Otonom Baru, terbentuk pada tanggal 10 Juli 2007 berdasarkan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku. Pembentukan Kota Tual merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Tayando Tam dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur. Kota Tual memiliki luas wilayah keseluruhan ± 19.088,29 Km2.
Secara astronomis Kota Tual terletak antara sekitar 5º - 6º Lintang Selatan dan 131º - 133º Bujur Timur, dan secara geografis wilayah ini dibatasi oleh :
1. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
2. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Selat Nerong;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.
1. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
2. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Selat Nerong;
3. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura; dan
4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.
Kota Tual merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 66 (Enam Puluh Enam) pulau besar dan kecil, dimana 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Dullah Selatan dan Kecamatan Dullah Utara berada di wilayah Pusat Pemerintahan. Sedangkan 3(tiga) kecamatan lainnya yakni Kecamatan Tayando Tam, Kecamatan Pulau Pulau Kur dan Kecamatan Pulau Selatan, berada pada gugus Pulau-Pulau yang jarak perjalanan dari ibukota Tual ke ibukota kecamatan terjauh, yakni Tubyal di Kecamatan PP Kur adalah sekitar 103 kilometer (57 mil laut) yang lama tempuhnya sekitar 8 Jam perjalanan dan sangat tergantung dengan kondisi cuaca.
0 komentar