Selasa, 18 Februari 2014

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tual

Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih, M.M Tamher - Adam Rahayaan dilantik sekaligus diambil sumpah jabatan oleh Carateker Gubernur Maluku, Saut Sitomorang.

Prosesi pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Tual dalam rangka pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2013-2018, yang berlangsung di Balai Rakyat Kota Tual, Kamis (31/10), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tual, Rudolph Marthen Waremra, didampingi kedua wakil Ketua DPRD masing-masing Evi Balubun dan Hasan Renwarin.

Pelantikan tersebut berlangsung berdasarkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-6642 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Tual Provinsi Maluku dan Nomor 132.81-6643 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tual Provinsi Maluku tertanggal 30 September 2013.

Turut hadir mantan Gubernur Maluku KA Ralahalu, Anggota DPR asal Maluku Edison Betaubun, Bupati SBB Jacobus Puttileihalat, calon anggota DPR Hamid Rahayaan, Forkopimda Provinsi Maluku, Dirut PT Bank Maluku Dirk Soplanit, tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Carateker Gubernur Maluku, Saut Situmorang dalam sambutannya, meminta agar Walikota dan Wakil Walikota Tual segera melakukan konsolidasi ulang birokrasi sebagai bagian dari upaya penataan pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Tual.

“Hal ini perlu dilakukan karena konsolidasi PNS tidak bisa dianggap enteng apalagi saat ini dunia birokrasi telah memasuki era kompetisi dan peningkatan kinerja secara terukur.  Setiap birokrasi harus mampu menunjukkan kompetensi dan kapabilitasnya secara jelas dan terukur. Mereka dituntut bukan hanya sekedar mengetahui dan memahami tupoksi-nya saja, tetapi lebih dari itu, mereka harus punya daya nalar, kreatifitas, inovasi, profesionalisme serta loyalitas yang tinggi terhadap pencapaian tupoksi tersebut,” ungkap Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri ini

Dikatakan, birokrasi harus ditata agar memiliki perspektif yang pro-job, dalam arti bertanggungjawab pada tugasnya sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

“Penempatan seseorang pada SKPD harus mengutamakan realisasi tugasnya dibandingkan penilaian-penilaian yang subyektif. Perspektif kedua adalah pro-poor, dalam arti birokrasi yang berpihak dan empati kepada orang miskin. Perspektif ketiga adalah pro-growth, dalam arti fokus pada pertumbuhan daya saing daerah berkelanjutan, baik secara kuantitatif di semua sektor pembangunan, maupun secara kualitatif dalam kondisi hidup masyarakat,” katanya

Mantan Kapuspen Kemendagri ini mengingatkan Kota Tual sebagai wilayah perkotaan tentu saja memiliki potensi pengembangan tata ruang yang berbeda dengan wilayah kabupaten lainnya.

Olehnya itu, pengembangan sektor-sektor unggulan antara lain, sektor perikanan, perekonomian dan perdagangan serta pariwisata mesti dikelola secara baik, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Sumber : siwalima.com
Load disqus comments

0 komentar